Direksi PT Jaya Trishindo Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat (selanjutnya
    disebut "Perseroan") telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
    (selanjutnya disebut "Rapat'), pada :
    - 
        
            Dengan Mata Acara RUPS Tahunan sebagai berikut :
        
        
		    - 
		        
		            Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2019
		            termasuk Laporan Pertanggungjawaban Direksi Perseroan dan Laporan
		            Dewan Komisaris mengenai tugas pengawasan terhadap Perseroan untuk
		            Tahun Buku 2019
		        
		     
		    - 
		        
		            Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
		            Tahun Buku Yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2019
		        
		     
		    - 
		        
		            Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang
		            berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
		        
		     
		    - 
		        
		            Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi
		            dan Dewan Komisaris Pereroan tahun buku 2020.
		        
		     
		    - 
		        
		            Persetujuan untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
		            menunjuk Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik yang akan
		            mengaudit Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir 31
		            Desember 2020 dan menetapkan honorarium Akuntan Publik,serta
		            persyaratan lain penunjukannya.
		        
		     
		
     
    - 
        
            Anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada
            saat RUPS Tahunan :
        
        
		
		
		| Direksi | 
		: | 
		1. Edwin Widjaja selaku Direktur Utama. 2. Erwin Budi Satria selaku Direktur Independen. | 
		
		
		| Dewan Komisaris | 
		: | 
		Benny Sidarta selaku Komisaris Independen. | 
		
		
		
		
     
    - 
        
            Kuorum Kehadiran Pemegang Saham :
        
		
		    RUPS Tahunan tersebut telah dihadiri oleh 677.681.505 lembar saham atau
		    setara dengan 82,74% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah
		    yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sejumlah 819.000.005 lembar saham,
		    dengan demikian kuorum kehadiran terpenuhi untuk Mata Acara Pertama sampai
		    dengan Mata Acara Kelima.
		
     
    - 
        
            Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
        
        
		    Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk
		    mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun
		    tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan
		    pertanyaan dan/atau pendapat.
		
     
    - 
        
            Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat sebagai berikut :
        
        
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat,dalam hal
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.		
     
    - 
        
            Hasil Pemungutan Suara :
        
        
		    - 
		        
		            Tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
		            dalam Rapat, yang memberikan suara blanko;
		        
		     
		    - 
		        
		            Tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
		            dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju;
		        
		     
		    - 
		        
		            Seluruh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam
		            Rapat memberikan suara setuju
		        
		     
		    - 
		        
		            Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk
		            mufakat.
		        
		     
		
     
    - 
        
            Keputusan Rapat adalah sebagai berikut :
        
        
		    Mata Acara Pertama
		
		
		    - Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Direksi mengenai Perseroan
		    untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, termasuk
		    didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan
		    Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019,
		    yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara, yang
		    termuat dalam Laporan Tahunan 2019;
 
			- Menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya
			    (volledig acquit et decharge) kepada para anggota Direksi dan Dewan
			    Komisaris atas tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
			    dilakukannya dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
			    sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
			    bukan merupakan tindakan pidana atau pelanggaran terhadap peraturan
			    perundang-undangan yang berlaku;
			
 
		
		
		
		    Mata Acara Kedua
		
		
		    - Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan yang meliputi Neraca dan
		    Perhitungan Laba Rugi Peseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
		    31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tjahjadi
		    & Tamara sesuai dengan laporannya Nomor
		    00273/2.0853/AU.1/05/0168-3/1/III/2020 tanggal 6 Maret 2020, yang telah
		    memberikan opini secara wajar dalam semua hal yang material, yang termuat
		    dalam Laporan Tahunan 2019
 
		- Menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya
		    (volledig acquit et decharge) kepada para anggota Direksi dan Dewan
		    Komisaris atas tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
		    dilakukannya dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
		    sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat pada Laporan Keuangan dan
		    bukan merupakan tindakan pidana atau pelanggaran terhadap peraturan
		    perundang-undangan yang berlaku.
		
 
		
		    Mata Acara Ketiga
		
		
		    Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2019 sebagai berikut
		    :
		
		
		    - Tidak membagikan dividen tunai kepada para Pemegang Saham Perseroan;
		
 
		- sebesar Rp. 22.186.962.539, dimasukkan dan dibukukan sebagai laba
		    ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan.
		
 
		
		    Mata Acara Keempat
		
		
		    - Menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan
		    Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2020, dengan
		    kenaikan tidak melebihi 6 % (enam persen) dari tahun buku sebelumnya (tahun
		    buku 2019), dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
		    alokasinya.
 
		- Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
		    gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan.
 
		
		
		
		    Mata Acara Kelima
		
		
		    Menyetujui untuk menunjuk akuntan publik dari Kantor Akuntan Publik
		    Tjahjadi & Tamara, yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
		    tahun buku 2020, dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris
		    Perseroan, untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut berikut
		    syarat-syarat penunjukannya termasuk pemberhentian maupun menunjuk
		    penggantinya.